Tangsel - Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, ditetapkan abhwa Muhamad dan Saras, Azizah dan Ruhamaben serta Benyamin dan Pilar melakukan pengundian nomor calon. Pengundian ini dilakukan di Ballroom Swissbelhotel, Kamis (24/09).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep yang saat itu melakukan pengawasan langsung pun ikut berpartisipasi. Dimana dirinya melakukan pengacakan nomor undi yang mana akan dilakukan oleh pasangan calon.
Dalam kegiatan tersebut Acep menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk meamstikan bahwa peserta yang bisa hadir dalam proses pengundian sesuai dengan PKPU nomor 13 Tahun 2020. Dimana peserta yang bisa hadir adalah, pasangan calon, satu orang LO, lima komisioner KPU, dan dua perwakilan Bawaslu Kota dan Kabupaten.
”Melihat siapa yang hadir kemarin, itu sudah memenuhi peraturan PKPU yang mana sudah memenuhi peraturan protokol kesehatan, ” kata Acep.
Selain itu dirinya memastikan bahwa seluruh paslon melakukan pengundian untuk berpartisipasi dalam proses tahapan ini dengan baik. Seperti melakukan pengambilan nomor secara acak. Dengan urutan yang juga dilakukan dengan acak.
Setelah dilakukannya pengundian ini, Bawaslu mengimbau kepada tim pendukung paslon untuk tidak melakukan kampanye di luar waktu yang sudah ditentukan. Sebagaimana yang sudah ditetapkan yaitu pada tanggal 26 September hingga 5 Desember.
”Di luar tanggal itu, tidak boleh. Karena ada peraturan dimana, paslon akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana yang sudah dituangkan dalam UU Pilkada, ” kata dia. (Ratna, Humas)